
JAKARTA, iDoPress - Polda Metro Jaya memastikan seluruh barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah dan emas yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tiga perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan barang asli.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, keaslian itu dipastikan lewat pemeriksaan oleh Bank Indonesia dan PT Pegadaian.
"Pelaksanaan uji barang bukti berupa uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp 6.059.506.200 (enam miliar lima puluh sembilan juta lima ratus enam ribu dua ratus) dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat nomor 28/8/DPU tanggal 14 Juli 2026," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
"Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74.014,59 gram, atau sekitar 74,01 kilogram, dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat nomor 271/00016.00/2026 tanggal 14 Juli 2026," lanjut dia.
Budi mengatakan, pemeriksaan keaslian barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang mengedepankan transparansi dan sinergi antara Polri dengan Kejagung.
Ia melanjutkan, uang tunai dalam mata uang asing terkait perkara itu juga telah melalui proses pemeriksaan.
Uang dollar Amerika Serikat senilai 6.370.921 dollar AS dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service melalui surat tertanggal 16 Juli 2026.
Sementara itu, uang dollar Singapura dengan nilai nominal 16.068.804 dollar Singapura juga dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri tertanggal 17 Juli 2026.
"Termasuk terkait tentang beberapa mata uang valuta asing lainnya, ini juga dilakukan uji laboratorium forensik Bareskrim Polri nomor Lab 4627/DUF/2026 tanggal 17 Juli 2026," ungkap Budi.
Ia mengatakan, pemeriksaan dilakukan melalui serangkaian pengujian fisik maupun laboratorium untuk memastikan keaslian seluruh barang bukti sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah beserta barang bukti terkait.
Proses pemindahan barang bukti ke Gedung Bundar merupakan bagian dari tahapan administrasi dan penanganan perkara oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait batubara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Adapun barang-barang bukti itu diperoleh polisi setelah menggeledah 13 titik termasuk rumah Don Ritto di kawasan Gandaria Selatan, dan Cilandak.
Budi mengatakan, uang tersebut disita dari penggeledahan rumah salah satu tersangka, yakni Don Ritto.
Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.
© Teknologi aplikasi cerdas
Kebijakan pribadi