Ruang angkasa

Tugas dan Wewenang Kompolnas yang Ingin Diperkuat oleh Prabowo

May 6, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang turut disepakati oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat," kata Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa salah satu penguatan kewenangannya adalah rekomendasi atau keputusan yang dikeluarkan Kompolnas harus dilaksanakan Kapolri.

"Poin penting adalah keberadaan Kompolnas yang kewenangannya diperluas ya, dan keputusan-keputusan Kompolnas itu mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh Kapolri," ujar Yusril.

Jika kewenangan Kompolnas diperkuat, hal tersebut akan berimplikasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Itu tadi sudah disampaikan juga tugas Pak Menkum, Pak Supratman, tugas kami semualah untuk men-draf itu dan nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen Undang-Undang Kepolisian yang ada sekarang beberapa pasal khususnya terkait dengan Kompolnas," ujar Yusril.

Tugas dan Wewenang Kompolnas

Kompolnas sendiri adalah lembaga negara non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab pada presiden.

Dasar hukum pembentukan Kompolnas adalah Pasal 37 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kompolnas dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2005 tentang Kompolnas yang ditetapkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Februari 2005.

Regulasi tersebut kemudian dicabut dan diperbarui melalui Perpres Nomor 17 Tahun 2011 yang masih berlaku hingga sekarang.

Dalam menjalankan tugasnya, Kompolnas memiliki fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri. Fungsi ini bertujuan memastikan profesionalisme serta kemandirian institusi Polri tetap terjaga.

Pengawasan tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja serta integritas anggota dan pejabat Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Perpres Nomor 17 Tahun 2011, tugas Kompolnas, yaitu:

membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; dan

memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Sementara itu, wewenang yang dimiliki Kompolnas dalam menjalankan tugasnya, yakni:

mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada presiden yang berkaitan dengan anggaran, pengembangan sumber daya manusia, dan sarana dan prasarana Polri;

memberikan saran dan pertimbangan lain kepada presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan

menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada presiden.

Pelaksanaan tugas-tugas dan wewenang Kompolnas ini dilakukan dengan tidak mempengaruhi kemandirian Polri dalam proses penegakan hukum.

iDoPress/ADHYASTA DIRGANTARA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Sumber utama Anda untuk berita mutakhir di bidang teknologi, kecerdasan buatan, energi, dan banyak lagi. Jelajahi masa depan teknologi dengan Arinstar! Tetap terinformasi, tetap terinspirasi!

Pencarian Cepat

Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.

© Teknologi aplikasi cerdas

Kebijakan pribadi