JAKARTA,iDoPress - Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperingatkan ada sanksi dan hukuman bagi anggota TNI yang terlibat judi online.
Peringatan ini disampaikan melaluiPenerangan Pasukan (Penpas) Pusat Penerangan TNI nomor 08/VI/2024/Penpas.
"Segala bentuk pelanggaran di TNI diatur dalam peraturan disiplin militer (PDM) untuk menentukan hukumannya,disesuaikan dengan tingkat kesalahannya,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen R Nugraha Gumilar,Selasa (18/6/2024).
Ancaman pidana bagi prajurit yang terlibat judi online tertuang dalam Peraturan Panglima (Perpang) TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang peraturan disiplin militer (PDM).
Baca juga: Satgas Judi Online Diharap Bersikap Tegas dan Tak Blunder
Menurut Pasal 7 Perpang TNI 44/2015 tentang larangan norma kehidupan prajurit TNI mengatur,prajurit yang terlibat judi online diancam pidana penjara selama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Pasal 303 peraturan yang sama juga mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Selain itu,prajurit yang terlibat judi online juga bisa terjerat Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sebelumnya,Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan bahwa ia akanmenghukum berat prajurit yang kedapatan judi online.
Baca juga: Kecanduan Judi Online,Oknum TNI di Maros Diduga Gelapkan Uang Kesatuan Rp 876 Juta
Bahkan,Agus juga mengancam prajurit yang terlibat judi online bisa dipecat.
“Yang jelas,yang melanggar,saya hukum. Hukuman berat. Bisa dipecat. Pecat. Supaya tobat,” ujar Agus di Kantor Pusat MUI,Jakarta Pusat,Jumat (14/6/2024).
Kasus prajurit terlilit judi online marak diberitakan belakangan ini.
Terbaru,prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon Kesehatan (Yonkes) Divisi Infanteri (Divif) 1 Kostrad,Prada PS,gantung diri di Kamar OB Rumah Sakit lapangan Yonkes 1/YKH/1 Kostrad di Jalan Cimandala Raya,Cimandala,Sukaraja,Kabupaten Bogor,Selasa (4/6/2024) dini hari.
Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menduga,Prada PS terlilit judi online.
"Ya itu kan kami progres pemeriksaan ya. Kemungkinan besar sekarang lagi banyak tren memang anak-anak ini judi-judi online seperti itulah," ujar Maruli di Gedung DPR RI,Senayan,Jakarta,Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Pelaku Judi Online Tak Selalu Miskin,Bansos Bukan Solusinya
Sebelumnya,Lettu Laut Eko Damara (30),personel kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Mobile RI-PNG Batalyon Infanteri 7 Marinir,juga meninggal bunuh diri di lokasi penugasan,Yakukimo,Papua Pegunungan,pada 27 April 2024.
Komandan Korps Marinir (Dankormar) TNI AL Mayjen (Mar) Endi Supardi menyampaikan bahwa Lettu Eko meninggalkan utang sekitar Rp 819 juta sebelum bunuh diri.
Dankormar tidak bisa memastikan peruntukkan uang-uang tersebut.
Namun,terindikasi bahwa Eko terlilit judi online. Itu terlihat dari hasil digital forensik ponsel milik Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.
© Teknologi aplikasi cerdas
Kebijakan pribadi