
JAKARTA, iDoPress - Ahli hukum tata negara dan administrasi negara dari Universitas Tarumanagara Rasji menyebut penggeledahan di luar wilayah kewenangan aparat tanpa didasarkan pada izin pengadilan yang sesuai merupakan tindakan sewenang-wenang.
Pernyataan ini merespon pertanyaan kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, terkait penggeledahan rumah keluarga kliennya di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor, tanpa ada surat perintah dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
“Nah, ketika melakukan seberang wilayah, nah, itu menjadi tindakannya sewenang-wenang. Karena tidak punya dasar melakukan itu di wilayah lain. Karena kewenangannya ada di wilayah kewenangan sendiri,” ujar Rasji dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Dalam konteks ini, Rasji menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi negara, kewenangan pejabat dibatasi berdasarkan wilayah atau yurisdiksi.
Pembagian kewenangan tersebut membuat pejabat hanya dapat menjalankan kewenangannya di wilayah yang menjadi yurisdiksinya.
Menurut dia, pembagian wilayah kewenangan tersebut juga membuat pejabat di satu daerah tidak serta-merta dapat menjalankan kewenangannya di daerah lain.
“Sehingga ketika sudah dibagi-bagi, Provinsi Jakarta ya wilayahnya ini, Provinsi Jawa Barat wilayahnya mana. Sehingga pejabat DKI ya berwenang di wilayah DKI, pejabat Jawa Barat berwenang di wilayah Jawa Baratnya,” ungkap dia.
Febri pun menunjukkan dua Surat Perintah Penggeledahan, yakni Nomor SP.Dah/2934/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 dan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Juli 2026.
Febri menjelaskan bahwa surat bernomor 2934 mencantumkan wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sementara itu, surat bernomor 3006 memerintahkan penggeledahan rumah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Febri kemudian menunjukkan penetapan Pengadilan Negeri Cibinong terkait penggeledahan tersebut.
Menurut dia, penetapan itu justru merujuk pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor 2934 yang wilayah hukumnya Polda Metro Jaya, meski penggeledahan dilakukan di Kabupaten Bogor.
Febri pun meminta Rasji menjelaskan bagaimana ketiga dokumen tersebut dilihat dari perspektif Hukum Administrasi Negara, termasuk berdasarkan konsep, undang-undang, teori, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Rasji mengatakan, penetapan pengadilan pada dasarnya merupakan ranah hukum tata negara karena dikeluarkan oleh pejabat negara.
Namun, menurut dia, izin pengadilan tetap harus didasarkan pada permohonan dari pejabat yang berwenang dan berkaitan dengan wilayah hukumnya.
Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.
© Teknologi aplikasi cerdas
Kebijakan pribadi