Energi

LPSK Ungkap 65 Persen Pelaku Kekerasan Seksual Tak Mampu Bayar Restitusi

Jul 17, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban.

"Kalau dilihat data di LPSK, 35 persen pelaku itu memiliki kemampuan (membayar restitusi), tapi 65 persennya tidak memiliki kemampuan," kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dalam kegiatan sosialisasi bertajuk "Dinamika Pelindungan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak dan Peran Media dalam Mendukung Pemulihan Korban," di Kantor LPSK, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Sri juga mengungkapkan, adanya ketidakseimbangan antara restitusi yang harus dibayar pelaku dengan kemampuan bayar pelaku.

"Yang kita hitung LPSK, itu ada Rp 14 miliar lebih. Tapi di tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu yang masuk hanya Rp 1 miliar lebih. Diputus hakim agak naik sedikit dari tuntutan JPU, yaitu Rp 1 miliar 300 juta lebih, diputus hakim Rp 1 miliar 800 lebih. Tapi yang dibayar pelaku hanya Rp 87.695.000," jelasnya.

Sri menyebut ketimpangan ini menjadi salah satu pekerjaan rumah terbesar dalam sistem pemulihan korban kekerasan seksual di Indonesia.

Untuk mengatasi kendala minimnya kesanggupan bayar pelaku, LPSK mengupayakan penguatan anggaran negara.

Sri menjelaskan, melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT), nilai DBK kini telah ditingkatkan secara signifikan guna meng-cover beban restitusi korban.

"Alhamdulillah kita di ABT (Anggaran Belanja Tambahan), kita dapat. Nah, kita gunakan juga untuk menambah dana bantuan korban, yang tadinya hanya Rp 700-an juta, sekarang kita punya DBK Rp 8 Miliar," tuturnya.

Dana Bantuan Korban diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

PP tersebut merupakan turunan langsung untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Sumber utama Anda untuk berita mutakhir di bidang teknologi, kecerdasan buatan, energi, dan banyak lagi. Jelajahi masa depan teknologi dengan Arinstar! Tetap terinformasi, tetap terinspirasi!

Pencarian Cepat

Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.

© Teknologi aplikasi cerdas

Kebijakan pribadi