Dugaan Kesaksian Palsu Kasus "Vina Cirebon", Polisi Mulai Lakukan Gelar Perkara

Jul 23, 2024 IDOPRESS

JAKARTA,iDoPress - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menyelidiki dugaan pemberian keterangan palsu oleh saksi Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eky (16) di Cirebon,Jawa Barat,pada 2016.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro menjelaskan,penyidik saat ini sedang melaksanakan gelar perkara awal setelah menerima laporan terkait dugaan kesaksian palsu itu.

“Yang dilakukan Bareskrim saat ini yaitu hari ini jam 11.00 WIB agendanya adalah gelar perkara awal,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri,Selasa (23/7/2024).

“Kalau yang ditanyakan kaitan hari ini,adalah laporan polisi kepada saudara Dede dan Aep,” kata Djuhandani melanjutkan.

Baca juga: Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Dede Akui Buat Kesaksian Palsu,Iptu Rudiana Layangkan Somasi

Menurut Djuhandhani,gelar perkara awal ini adalah hal yang biasa dilakukan kepolisian untuk memulai rangkaian penyelidikan.

Setelahnya,penyidik akan menindaklanjuti hasil gelar perkara itu untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para terlapor.

“Ini untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan. Di mana ini adalah proses dimulainya penyelidikan. Karena ini untuk keperluan penyidik mengetahui apa sih yang dilaporkan,” kata Djuhandhani.

Diberitakan sebelumnya,tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina) dan Eky (16) melaporkan saksi Aep dan Dede karena diduga memberikan keterangan palsu,Rabu (10/7/2024).

Baca juga: Diduga Beri Kesaksian Palsu,Ketua RT Kasus Vina Dilaporkan ke Mabes Polri

Laporan tujuh terpidana itu diwakili oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Roely Panggabean dan politikus Dede Mulyadi.

Saat ini,laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri

Lewat laporan ini,Roely berharap Bareskrim Polri bisa membuktikan kebenaran dari dugaan pemberian keterangan palsu saksi Aep dan Dede.

“Nanti penyidik lah yang bagaimana nih duduk permasalahannya yang berbohong atau tidak,nanti akan ketahuan," kata Roely di Bareskrim Polri,Rabu (10/7/2024).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan,penyidik sedang meneliti laporan yang dilayangkan 7 terpidana tersebut.

"Tentu langkah yang dilakukan akan melakukan penelitian mengkaji menganalisis terhadap setiap laporan-laporan," kata Trunoyudo di Lapangan Tembak Senayan,Jakarta,Kamis (11/7/2024).

Sebagai informasi,Vina dan Eki tewas karena kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun silam. Saat itu,Vina masih berusia 16 tahun.

Sumber utama Anda untuk berita mutakhir di bidang teknologi, kecerdasan buatan, energi, dan banyak lagi. Jelajahi masa depan teknologi dengan Arinstar! Tetap terinformasi, tetap terinspirasi!

Pencarian Cepat

Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.

© Teknologi aplikasi cerdas

Kebijakan pribadi