
JAKARTA, iDoPress - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 68 kasus peredaran obat keras berbahaya (OKB) sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 92 tersangka dan menyita 118.494 butir obat keras serta 76 ampul obat cair.
Barang bukti yang disita didominasi Tramadol sebanyak 54.434 butir, Eximer 24.518 butir, dan Double Y 14.165 butir. Polisi juga menyita Trihexyphenidyl sebanyak 6.208 butir, Merlozepam 3.841 butir, Nova 3.000 butir, Alprazolam 2.998 butir, Calmlet Biru 986 butir, Mersi 793 butir, Riklona 79 butir, 76 ampul obat cair, serta 9.330 butir obat jenis lainnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, dari seluruh wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat, kawasan Tanah Abang menjadi lokasi dengan jumlah kasus peredaran obat keras terbanyak.
"Dalam kurun waktu tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 68 kasus atensi peredaran obat berbahaya dan mengamankan 92 orang tersangka dengan rincian 91 laki-laki dan satu orang perempuan," ujar Reynold dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).
Menurut Reynold, seluruh tersangka merupakan orang dewasa.
Tidak ada anak yang berhadapan dengan hukum maupun residivis dalam kasus tersebut.
Dari total tersangka, 12 orang merupakan warga pendatang atau ber-KTP di luar Jakarta.
Sementara itu, satu tersangka diketahui positif mengonsumsi amfetamin atau sabu berdasarkan hasil tes urine.
Selama periode pengungkapan, polisi menyita 118.494 butir obat keras. Barang bukti tersebut didominasi Tramadol sebanyak 54.434 butir dan Eximer sebanyak 24.518 butir.
Berdasarkan wilayah hukum Polsek, Tanah Abang mencatat jumlah kasus tertinggi, yakni 35 kasus.
Selanjutnya disusul Menteng dengan sembilan kasus, Gambir, Sawah Besar, dan Kemayoran masing-masing tujuh kasus, serta Cempaka Putih dan Johar Baru masing-masing satu kasus.
"Adapun wilayah yang menjadi perhatian khusus terkait maraknya informasi peredaran obat berbahaya adalah wilayah hukum Tanah Abang dengan 35 kasus dan 41 orang tersangka yang berhasil dilakukan upaya hukum dan saat ini menjalani proses hukum," jelas Reynold.
Bahkan, selama Juli 2026 saja, polisi menerima 14 laporan polisi dan menangkap 16 tersangka di berbagai titik, mulai dari kawasan stasiun, terminal, hingga Pasar Tanah Abang.
"Bahkan di bulan Juli ini, setiap harinya anggota kami yang ditempatkan di titik rawan menangkap satu sampai dua pengedar setiap harinya," ujarnya.
Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.
© Teknologi aplikasi cerdas
Kebijakan pribadi