Komisi X Yakin Presiden Bisa Segera Selesaikan Persoalan Tukin Dosen yang Mandek

Jan 14, 2025 IDOPRESS

JAKARTA,iDoPress - Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meyakini,Presiden Prabowo bisa segera menyelesaikan persoalan tunjangan kinerja (tukin) dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Sebab,Presiden Prabowo selama ini memiliki perhatian besar terhadap sektor pendidikan.

"Tetap kami mendorong,mendesak agar segera dicairkan apapun solusinya. Dan saya meyakini Presiden akan menuntaskan melalui Mendikti," ujar Hadrian kepada Kompas.com,Selasa (14/1/2025).

"Sebab Presiden Prabowo sangat konsen memperhatikan dunia pendidikan," sambungnya.

Pencairan tukin dosen ASN terkendala karena adanya perubahan nomenklatur kementerian yang memayunginya.

Baca juga: Polemik Tukin Dosen ASN Kemendikti Ristek,Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Sebelumnya,ketentuan pencairan tukin dosen ASN diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi,Karier,dan Penghasilan Dosen.

Kini,kementerian yang menaungi sektor pendidikan telah dipecah menjadi dua dan berubah nomenklaturnya,yaitu menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang membawahi sekolah dasar (SD),sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).

Serta Kementerian Pendidikan Tinggi,Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) yang membawahi perguruan tinggi.

"Jadi memang perlu ada Perpres untuk landasan hukumnya," imbuh Hadrian.

Sebelumnya,Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro angkat bicara perihal penyebab tukin dosen ASN belum cair.

Baca juga: Apa Itu Tukin Dosen yang Belakangan Ini Ramai Jadi Polemik?

Deni menjelaskan kendala ini muncul akibat perbedaan nomenklatur kementerian.

"Masih ada perbedaan nomenklatur. Sebelumnya Kemendikbudristek,sekarang menjadi Kemendikti Saintek," ujar Deni kepada Kompas.com,Senin (13/1/2025).

Saat ini,Kemenkeu dan Kemendikti Saintek sedang berkoordinasi terkait pencairan tukin dosen ASN,termasuk aspek peraturan dan hukum yang mendasarinya.

Namun,Deni enggan memberikan penjelasan perinci terkait perkembangan koordinasi tersebut.

"Saya belum bisa memberikan tanggapan detail. Sebaiknya langsung tanyakan ke Kemendikti," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber utama Anda untuk berita mutakhir di bidang teknologi, kecerdasan buatan, energi, dan banyak lagi. Jelajahi masa depan teknologi dengan Arinstar! Tetap terinformasi, tetap terinspirasi!

Pencarian Cepat

Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.

© Teknologi aplikasi cerdas

Kebijakan pribadi