JAKARTA,iDoPress - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan tidak ada keistimewaan atau pelayanan khusus untuk bagi kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat khusus,termasuk pelat ZZP dan ZZH.
Kakorlantas mengatakan,skema rekayasa lalu lintas di jalan juga berlaku untuk kendaraan dengan pelat khusus.
"Nomor khusus ini tidak mempunyai privilege (keistimewaan) apa pun,tidak mempunyai prioritas. Kalau ganjil-genap,berlaku ganjil-genap nomor khusus ini. Tidak ada prioritas untuk diberikan jalan,tidak ada bagi nomor khusus ZZP,ZZH," ujar Aan dalam keterangannya,Rabu (24/7/2024).
Sebagai informasi,pelat dengan akhiran ZZP dan ZZH digunakan oleh pejabat kementerian atau instansi pemerintahan.
Baca juga: Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal
Menurut Aan,perbedaan pelat khusus dengan pelat lainnya hanya di nomernya saja,bukan terkait tata tertib berlalu lintasnya.
Dia pun memastikan tidak ada prioritas yang diberikan ke pengendara dengan pelat khusus.
"Jadi tidak ada privilege apa pun nomor khusus ini,sama dengan nomor pilihan atau nomor cantik,itu sama tidak punya privilege apa pun. Hanya nomornya saja bisa dibaca mungkin kelahiran dan sebagainya," tutur dia.
Kakorlantas menegaskan aturan tertib berlalu lintas sudah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berdasarkan undang-undang itu,ada tujuh prioritas kendaraan di jalan di antaranya ambulance dan pemadam kebakaran.
“Prioritas di jalan itu sudah ada aturannya,pemadam kebakaran,ambulans,ada tujuh itu," kata Aan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.
© Teknologi aplikasi cerdas
Kebijakan pribadi