Gazalba Saleh Memohon Tidak Ditahan

Jul 8, 2024 IDOPRESS

JAKARTA,iDoPress - Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif,Gazalba Saleh memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar tidak ditahan dalam menjalani persidangan.

Permohonan turut disampaikan tim hukum Gazalba,Aldres Jonathan Napitupulu setelah hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penahanan hakim MA tersebut.

“Terkait hal tersebut Yang Mulia,kami mohon izin,kami ada sampaikan permohonan kepada majelis untuk dipertimbangkan agar terdakwa tidak ditahan,” kata Aldres dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta,Senin (8/7/2024).

Baca juga: Majelis Hakim yang Bebaskan dan Adili Kembali Gazalba Saleh Masih Sama

Aldres mengatakan,kliennya bakal kooperatif untuk mengikuti persidangan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Terlebih,domisili tempat tinggal dan kantor Gazalba di Mahkamah Agung yang disebut dekat dengan Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Mengingat terdakwa juga memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas dekat dengan pengadilan,dan (telah membuat) pernyataan-pernyataan jaminan,” kata Aldres.

Namun,Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri tidak bisa begitu saja mengabulkan permohonan tersebut. Terlebih,penahanan Gazalba merupakan penetapan dari Ketua Pengadilan Negari Jakarta Pusat.

“Tapi ini harus dilaksanakan dulu ya,hari ini ya,penuntut umum ya. Nanti akan kami pertimbangkan,permohonanya sudah masuk Pak,” kata hakim Fahzal.

Hakim Fahzal pun memerintahkan jaksa KPK untuk kembali menahan Gazalba Saleh di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Jakarta Timur cabang Rutan KPK yang berada di lingkungan Gedung Merah Putih KPK,Kuningan,Jakarta Selatan.

Baca juga: Pengadilan Tipikor Perintahkan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan

Sebelum menutup sidang,hakim Fahzal memberikan kesempatan Gazalba untuk menyampaikan pertanyaan. Dalam kesempatan ini,hakim agung kamar pidana itu memohon agar dirinya tidak ditahan.

“Yang Mulia,mohon maaf Yang Mulia,sebelum dipertimbangkan surat kami Yang Mulia mengenai tidak ditahan,mohon supaya saya tidak ditahan sampai dipertimbangkan surat kami Yang Mulia,” kata Gazalba Saleh.

Hakim Fahzal pun kembali menjelaskan bahwa penahanan Gazalba Saleh harus tetap dilakukan sebagaimana penetapan Ketua PN Jakarta Pusat.


Adapun sidang Gazalba dilanjutkan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI mengabulkan verzet atau perlawanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi Gazalba Saleh dalam putusan sela yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Melalui putusan perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini,Pengadilan Tinggi membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 27 Mei 2024.

Dalam perkara ini,jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh telah menerima gratifikasi dan TPPU sebesar Rp 62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber utama Anda untuk berita mutakhir di bidang teknologi, kecerdasan buatan, energi, dan banyak lagi. Jelajahi masa depan teknologi dengan Arinstar! Tetap terinformasi, tetap terinspirasi!

Pencarian Cepat

Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.

© Teknologi aplikasi cerdas

Kebijakan pribadi