KPK Ungkap Jatah Dollar AS untuk Rita Widyasari dari Setiap Metrik Ton Tambang Batubara

Jul 7, 2024 IDOPRESS

JAKARTA,iDoPress- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut,mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar),Rita Widyasari (RW) mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan,jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.

“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah dikalikan itu,” kata Asep kepada wartawan,Minggu (7/7/2024).

Baca juga: KPK Telusuri Sumber Uang Pembelian 72 Mobil Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Asep menuturkan,uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.

Jenderal polisi bintang satu itu menyatakan,dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita,KPK akan menelusuri kemanapun aliran uang hasil korupsi.

Karena itu,KPK menggelar upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita barang-barang bernilai ekonomis.

Termasuk dalam hal ini adalah memeriksa pengusaha tambang sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Provinsi Kalimantan Timur,Said Amin (SA).

“Jadi,beberapa orang yang sudah dipanggil termasuk saudara SA yang kemarin dipanggil dan beberapa lagi yang nanti kita akan panggil yang terkait dengan perkara metrik ton tersebut,” tutur Asep.

Baca juga: Sosok Rita Widyasari,Eks Bupati Kutai Kartanegara Terpidana Korupsi dengan Kekayaan Fantastis

Pada 28 Juni lalu,KPK memang memeriksa Said Amin terkait sumber uang yang digunakan untuk membeli puluhan mobil mewah.

Mobil-mobil itu disita penyidik dari sejumlah tempat di Kalimantan Timur menyangkut perkara Rita.

“Kaitannya tentang sumber dana kepemilikan mobil yang sebagaimana teman-teman ketahui sudah dilakukan penyitaan oleh KPK dan apa hubungan yang bersangkutan dengan tersangka RW terkait bisnis ya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di KPK,Jakarta,Jumat (28/6/2024).

Sebelumnya,penyidik menyita 72 mobil dan 32 motor setelah menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara Rita.

Mereka juga mengangkut uang Rp 6,7 miliar dalam pecahan rupiah dan Rp 2 miliar dalam pecahan asing.

Penggeledahan dilakukan di Jakarta pada 13-17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda,dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.


Tempat yang digeledah berupa sembilan kantor dan 19 rumah.

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor,72 mobil,dan 32 motor," kata Tessa kepada wartawan,Sabtu (8/6/2024).

Rita merupakan kepala daerah yang turut menyuap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.

Ia saat ini menjadi terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

Rita divonis 10 tahun penjara,denda Rp 600 juta,subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber utama Anda untuk berita mutakhir di bidang teknologi, kecerdasan buatan, energi, dan banyak lagi. Jelajahi masa depan teknologi dengan Arinstar! Tetap terinformasi, tetap terinspirasi!

Pencarian Cepat

Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.

© Teknologi aplikasi cerdas

Kebijakan pribadi