
JAKARTA, iDoPress - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sudah diperiksa sebagai tersangka.
“Dan juga sprindik (surat perintah penyidikan yang diserahkan Polri -red) dan penetapan tersangka atas nama FA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
"Dan di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Anang.
Dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejagung.
Satu tersangka juga diserahkan dari kepolisian ke Kejagung, yakni Don Ritto alias DR.
Terkait kepemilikan emas dan uang miliaran rupiah yang disita, Anang mengaku belum bisa memastikan bahwa seluruh barang bukti itu milik Febrie.
"Saya tidak tahu pasti. Ya nanti kan tinggal diproses," ucap dia.
Lebih lanjut, Anang juga ditanya soal mengapa Febrie hingga kini belum ditahan.
Namun menurutnya, hal itu karena Febrie baru dipanggil untuk diperiksa saat ini oleh penyidik Kejagung.
"Lho, kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik," jelasnya.
Ia kemudian meminta semua pihak untuk menunggu hasil penyidikan Kejagung.
Dia memastikan Kejagung akan profesional menangani perkara yang menyeret mantan Jampidsus itu.
"Prinsipnya kan kita percayakan kepada kami. Makanya kami transparan, kami laksanakan. Ini kan keterikatan sinergi antara Polri dengan Kejaksaan, diserahkan kepada kami. Masyarakat bisa melihat perkembangan berikutnya," terang dia.
Diberitakan sebelumnya, Polri melalui Kortas Tipidkor menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tiga perkara yakni batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Adapun DR sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.
© Teknologi aplikasi cerdas
Kebijakan pribadi