
JAKARTA, iDoPress - Plh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari memamerkan bahwa laporan keuangan tahun anggaran 2025 yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pada tahun tersebut, BGN diketahui masih dipimpin oleh Dadan Hindayana, yang kini justru menjadi tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Ibu dan Bapak, kami perlu sampaikan bahwa laporan keuangan ini telah dilakukan audit oleh BPK, dan sudah ada opini dari BPK yaitu Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP," kata Agustina, dalam rapat Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
"Dan artinya bahwa seluruh proses laporan keuangan telah disusun dengan sistem pengendalian internal yang memadai dan disajikan informasinya sesuai standar akuntansi pemerintah. Itu kenapa kemudian diberikan opini WTP oleh BPK," sambung dia.
Kemudian, Agustina menjelaskan mengenai jumlah pendapatan BGN yang didapat sepanjang tahun 2025, meski tidak mencari PNBP.
Dia mengungkapkan, jumlah pendapatan BGN itu merupakan pengembalian belanja tahun 2024.
"Jadi, ada kelebihan belanja tahun 2024 yang kemudian dikembalikan di tahun 2025, maka dicatatlah di dalam pos pendapatan. Kemudian, jumlah belanja Rp 51,5 T, itu di dalamnya termasuk juga belanja untuk program Makan Bergizi Gratis," ujar Agustina.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) menguak modus-modus culas yang diduga dilakukan para tersangka.
Kasus ini menyeret eks penggawa Badan Gizi Nasional (BGN) yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Loedwyk Pusung.
Berikut sejumlah modus yang terungkap dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.
© Teknologi aplikasi cerdas
Kebijakan pribadi