Polantas Ketahuan Pungli di Jalan, Bisa Dapat Sanksi Apa?

Jul 7, 2024 IDOPRESS

JAKARTA,iDoPress - Aksi pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi di jalan masih kerap terjadi.

Terbaru,anggota Polda Metro Jaya ketahuan melakukan pungli terhadap pengguna jalan.

Padahal,larangan pungli sudah tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi,golongan,atau pihak lain," demikian bunyi Pasal 6 huruf w beleid itu.

Baca juga: Polantas yang Diduga Pungli di Tol Cawang Bakal Diperiksa Propam

Berdasarkan aturan itu,polisi yang melakukan pungli bisa dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan atau hukuman disiplin.

Tindakan disiplin yang dimaksud bisa berupa teguran lisan dan hingga dicopot dari jabatan,sebagaimana diaturdalam Pasal 9:

a. Teguran tertulis

b. Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun

c. Penundaan kenaikan gaji berkala

d. Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun

e. Mutasi yang bersifat demosi

f. Pembebasan dari jabatan

g. Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari

Baca juga: Polisi Polda Metro Jaya Pungli,Dirlantas Minta Maaf,Warganet: Pecat Aja!

Dalam beberapa kasus,pemberatan hukuman juga dapat diberikan semisal ditemukan hal-hal yang memberatkan pelanggaran.

Sumber utama Anda untuk berita mutakhir di bidang teknologi, kecerdasan buatan, energi, dan banyak lagi. Jelajahi masa depan teknologi dengan Arinstar! Tetap terinformasi, tetap terinspirasi!

Pencarian Cepat

Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.

© Teknologi aplikasi cerdas

Kebijakan pribadi