JAKARTA,iDoPress - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara.
SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,Jumat (28/6/2024).
Selain itu,eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan.
Baca juga: Sidang Tuntutan SYL,Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta
SYL juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun kurungan.
Dalam surat tuntutan,SYL disebut memberikan perintah kepada Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid,Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono,Muhammad Hatta dan ajudannya,Panji Harjanto untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan.
Pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.
Dalam perintahnya,SYL juga meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat,direktorat,dan badan pada Kementan RI.
SYL juga disebut mengancam jajaran di bawahnya apabila tidak dapat memenuhi permintaan ini maka jabatan mereka dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-non-job-kan.
Baca juga: SYL Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa mengatakan bahwa uang yang diterima SYL selama menjabat Mentan dengan cara menggunakan paksaan adalah sebesar total 44.269.770.204 dan 30.000 dollar AS.
Berikut rincian uang yang berhasil dikumpulkan:
Unit eselon Setjen selama 2020-2023 sebesar Rp 4.463.683.645 dan 30.000 dollar AS
Ditjen Prasarana dan Sarana selama 2020-2023 sebesar Rp 5.379.634.250
Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan selama 2020-2023 sebesar Rp 1.865.603.625
Ditjen Perkebunan selama 2020-2023 Rp 3.778.565.860
Ditjen Holkultura selama 2020-2023 sebesar Rp 6.078.604.300
Ditjen Tanaman Pangan selama 2020-2023 sebesar Rp 6.406.007.500
Balitbangtan/BSIP selama 2020-2023 Rp 2.552.000.000
BPPSDMP selama 2020-2023 sebesar Rp 6.860.530.800
Badan Ketahanan Pangan selama 2020-2023 sebesar Rp 282.000.000
Badan Karantina Pertanian selama 2020-2023 sebesar Rp 6.603.147.224.
Kemudian,uang yang berhasil dikumpulkan tersebut dipakai SYL untuk keperluan dirinya,keluarga hingga Partai Nasdem. Berikut rinciannya:
Keperluan istri terdakwa selama 2020-2023 total Rp 983.940.000
Keperluan keluarga selama 2020-2023 total Rp 992.296.746
Keperluan pribadi terdakwa selama 2020-2023 total Rp 3.331.134.246
Kado undangan terdakwa selama 2020-2023 total Rp 381.612.500
Partai Nasdem selama 2020-2023 total Rp 965.123.500
Pengeluaran lain-lain sejak 2020-2023 sebesar Rp 974.817.493
Acara keagamaan dan operasional yang tidak termasuk kategori di atas selama 2002-2023 total Rp 16.683.448.302
Carter pesawat selama 2020-2023 total Rp 3.034.591.120
Bantuan bencana alam/sembako selama 2020-2023 total Rp 3.524.812.875
Keperluan ke luar negeri sejak 2020-2023 total Rp 6.917.573.550
Umrah selama 2020-2023 total Rp 1.871.650.000
Kurban selama 2020-2023 Rp 1.654.500.000.
Selain itu,Jaksa mengungkap ada dana sharing eselon I yang diberikan langsung kepada terdakwa. Dengan rincian:
Diserahkan melalui Imam Mujahidin Fahmid sebesar Rp 650 juta. Pada Maret 2020 sebesar Rp 250 juta; Mei 2020 Rp 200 juta; Juni 2020 Rp 150 juta; dan Agustus 2020 Rp 75 juta
Diserahkan Biro Umum melalui Sugeng Priyono (Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum & Pengadaan Setjen Kementan) uang tunai Rp 850 juta untuk kegiatan pembekalan calon legislatif Partai Nasdem tahun 2023,diterima Joice Triatman selaku Wakil Bendahara Umum Partai Nasdem.
Pada 7 Januari 2022,sebesar Rp 50 juta ditransfer Arief Sofian (Koordinator Rumah Tangga Biro Umum Sekertariat Jenderal Kementan) ke bank Mandiri atas nama Fraksi Partai Nasdem.
Pada 28 Februari 2022,sebesar Rp 25 juta ditransfer Arief Sofian ke bank Mandiri atas nama Fraksi Partai Nasdem
Antara akhir tahun 2022 atau awal tahun 2023 dari Kasdi sebesar 30.000 dollar AS yang diberikan atas permintaan terdakwa saat terdakwa akan ke Amerika.
Baca juga: Sidang Tuntutan SYL,Ada Aliran Uang ke Partai Nasdem Rp 965 Juta dari Kementan
Menanggapi tututan 12 tahun penjara,SYL menyebut bahwa Jaksa tidak mempertimbangkan tindakan yang ambil dalam menghadapi berbagai krisis yang dihadapi oleh Indonesia.
Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.
© Teknologi aplikasi cerdas
Kebijakan pribadi