
JAKARTA, iDoPress - Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan program tersebut kehilangan sumber pendanaan sekitar Rp 220 triliun.
Menurut Zainul, skema anggaran MBG yang disusun selama ini masih bergantung pada anggaran pendidikan sehingga pemerintah perlu segera menyiapkan simulasi pembiayaan pengganti agar pelaksanaan program tidak terganggu.
"Karena kalau kita langsung pisahkan dana pendidikan yang sekarang dipakai oleh MBG, itu turunnya sangat drastis. Dari Rp 270 triliun itu mungkin hanya tersisa Rp 30-an triliun, ya, kalau enggak salah," kata Zainul di Gedung DPR RI, Jumat (31/7/2026).
“Ya, karena itu sudah putusan MK kan harus kita laksanakan. enggak bisa enggak. Jadi saya kira ke depan memang pemerintah harus mencarikan solusi, ya. Solusi penganggaran MBG ini agar tidak mengambil dari dana pendidikan,” imbuh dia.
Meski begitu, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengingatkan bahwa pemerintah tidak bisa serta-merta mengalihkan sepenuhnya pembiayaan MBG ke anggaran kesehatan.
Pasalnya, kebutuhan anggaran MBG tersebut jauh lebih besar dibandingkan kemampuan anggaran kesehatan.
Bahkan, langkah ini juga berpotensi mengurangi jumlah penerima manfaat dan mengganggu operasional mitra penyelenggara MBG.
“Bagaimana dengan keberlangsungan penerima manfaat kita? Kan sekarang sudah 63 juta penerima manfaat yang sekarang sudah merasakan program MBG. Kalau hanya disisakan dari anggaran yang fungsi kesehatan, ya pasti banyak sekali terjadi pengurangan penerima manfaat. Dan otomatis akan berpengaruh terhadap operasional para mitra, faskes-faskes kita, yang sudah mencapai 27 ribu itu." tutur Zainul.
Oleh karena itu, Zainul meminta pemerintah segera mengkaji seluruh dampak putusan MK sebelum mencari dan menetapkan sumber pembiayaan baru untuk MBG.
"Jadi ini perlu dipikirkan secara masak-masak menurut saya, enggak bisa hanya satu sisi saja. Semua sisi harus kita lihat, dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Program MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.
Meski demikian, Mahkamah menegaskan Program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.
Mahkamah juga memerintahkan pembentuk undang-undang memisahkan alokasi anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.
Menurut MK, langkah tersebut bertujuan menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Program MBG.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.
© Teknologi aplikasi cerdas
Kebijakan pribadi