Ai

Warga Protes Penggusuran Bangunan Liar di Kali Cengkareng, Camat: Itu Tanah Orang Lain

Jul 23, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Sebanyak 15 bangunan liar yang berdiri di Bantaran Kali Jalan Raya Kali Baru Timur, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pembongkaran belasan bangunan liar ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Camat Cengkareng, Suhardin mengatakan, sosialiasi pembebasan lahan itu telah dilakukan.

Namun, sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris, menolak adanya pembongkaran bangunan.

Padahal, lahan yang dimaksud ahli waris berada ditengah kali dan telah sepenuhnya diproses saat normalisasi sungai.

"Kami mensosialisasikan lagi bahwa tanah yang mereka klaim itu adalah tanah milik orang lain yang sudah dibebaskan dan sudah dibayar. Sedangkan tanah yang mereka klaim adanya di tengah sungai. Nah, di tengah sungai pun tanahnya sudah dibayar," kata Suhardin kepada wartawan di lokasi, Kamis (23/7/2026).

Pihaknya telah memberikan surat peringatan (SP) 1 dengan rentang waktu tujuh hari kepada pihak yang mengaku sebagai ahli waris, agar membongkar sendiri bangunannya.

Namun, hingga SP 3 dilayangkan, surat tidak diindahkan.

"Sehingga hari ini kami mengeksekusi atas kesepakatan hasil dari rapat di tingkat kota kemarin.Inilah keadaan dan kondisinya bahwa tujuan kami bukan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, namun untuk kepentingan umum," kata Suhardin.

Lokasi bangunan liar yang berdiri merupakan jalan yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), dalam hal ini Badan Balai Besar Sungai Cisedane dan Ciliwung (BBWSCC).

"Inilah yang bangun untuk kepentingan masyarakat karena di wilayah DKI Jakarta ini, khususnya di Jakarta Barat, ada sungai, yaitu Cengkareng Drain, yang tentu saja ada sarana jalan yang ada di kiri-kanan atau Sisi Timur dan Sisi Barat," kata dia.

Namun, kemudian lahan tersebut ditutup oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris yang mempunyai tanah.

Girik jadi pegangan ahli waris

Zainal Abidin, kuasa hukum dari ahli waris Sanaah binti Saina menyampaikan, ahli waris mempunyai bukti kepemilikan lahan dalam bentuk surat girik.

Berdasarkan girik itu, tanah ahli waris yang diklaim yakni seluas 9.020 meter persegi.

Kemudian, pada 1981, terjadi pembebasan lahan yang dilakukan oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung (BBWSC) seluas 2.475 meter persegi.

Sumber utama Anda untuk berita mutakhir di bidang teknologi, kecerdasan buatan, energi, dan banyak lagi. Jelajahi masa depan teknologi dengan Arinstar! Tetap terinformasi, tetap terinspirasi!

Pencarian Cepat

Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.

© Teknologi aplikasi cerdas

Kebijakan pribadi