Ai

74 Kg Emas dan Uang Rp 543 Miliar Dalam Kasus Febrie Adriansyah Dipastikan Asli

Jul 17, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress -Polisi memastikan emas seberat 74 kilogram dan uang Rp 543 miliar yang disita dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan barang asli.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kepastian tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

“Intinya emas itu asli dari hasil uji oleh Pegadaian,” kata Budi saat dihubungi melalui panggilan telepon, Jumat (17/7/2026).

Sementara itu, uang pecahan dolar Amerika Serikat yang ditemukan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, rumah Don Ritto, serta restoran dan money changer di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, diperiksa bersama Federal Bureau of Investigation (FBI) dan United States Secret Service.

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha Wartawan memfoto barang bukti emas dan sejumlah uang saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Polda Metro Jaya bersama Kortastpidkor Polri masih mendalami seluruh alat bukti dalam penyidikan gabungan tiga perkara kasus dugaan korupsi, suap/gratifikasi, TPPU hasil penggeledahan di 13 lokasi dan penyidik belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan menyatakan seluruh uang tersebut merupakan uang asli.

“Terus US dollar juga dari United States Secret Service dan FBI menyatakan, ada suratnya, itu genuine, asli,” kata Budi.

Menurut Budi, FBI dan United States Secret Service dilibatkan karena memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian keaslian uang dolar Amerika Serikat.

“Ya mereka (FBI dan US SS) kan yang memiliki otoritas untuk pengujian terkait dengan kurs United States dollar,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, polisi menggeledah 12 lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul, Bogor, rumah Don Ritto di Gandaria Selatan, serta restoran de'Clan Signature dan money changer di Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Dari restoran dan money changer tersebut, polisi menyita uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah senilai Rp 67,2 miliar.

Sementara dari rumah Febrie di Sentul, polisi menyita uang senilai Rp 476 miliar serta emas seberat 74 kilogram.

Polisi juga telah memeriksa 15 orang sebagai saksi, termasuk Tan Kian. Dua di antaranya merupakan karyawan restoran de Clan, empat orang merupakan pegawai money changer, dan satu orang berasal dari rumah Don Ritto.

Selain itu, penyidik turut memeriksa saksi dari penggeledahan di sebuah ruko di Cipete serta dua petugas keamanan.

“Untuk saksi di TKP de Clan ada dua orang. Kemudian empat orang dari money changer dengan inisial DH, HH, ER, dan RP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).

Dari rumah Don Ritto, polisi turut menyita uang sebanyak Rp 520 juta dan 133.000 USD.

Sumber utama Anda untuk berita mutakhir di bidang teknologi, kecerdasan buatan, energi, dan banyak lagi. Jelajahi masa depan teknologi dengan Arinstar! Tetap terinformasi, tetap terinspirasi!

Pencarian Cepat

Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.

© Teknologi aplikasi cerdas

Kebijakan pribadi