
JAKARTA, iDoPress - Polisi menyatakan kasus korupsi yang berkaitan dengan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah kini sudah sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung lewat penyerahan barang bukti dan tersangka Don Ritto.
“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” kata Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Brigjen Boro Windu Danandito dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Dia menjelaskan soal penyerahan kasus ini sejak penyerahan pertama, akhir pekan lalu, yakni Sabtu (11/7/2026).
“Pada hari ini, proses tersebut dilanjutkan dengan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti non-elektronik kepada k]Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara,” kata Boro.
Hari ini, polisi menyerahkan tersangka Don Ritto dan barang-barang bukti ke Kejagung.
Kasus yang menjerat Febria Adriansyah dan Don Ritto adalah tiga kasus korupsi.
Ada Kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). kasus penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan kasus korupsi batu bara ke PLTU.
Awalnya, kasus ini ditangani oleh Kortastipidkor Polri dengan pengenaan status tersangka untuk Febrie dan Don Ritto.
Kini, kasus diserahkan ke Kejagung, institusi yang juga menaungi Febrie Adriansyah.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang
Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.
© Teknologi aplikasi cerdas
Kebijakan pribadi