Ai

Komisi III DPR RI Bentuk Tim Pengawas Kasus Batu Bara, Habiburokhman: Kawal hingga Tuntas

Jul 11, 2026 IDOPRESS

JAKARTA, iDoPress - Komisi III DPR RI membentuk Tim Pengawas untuk mengawal penanganan dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN yang tengah diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pembentukan tim ini adalah bentuk komitmen DPR RI, untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum.

"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7/2026).

Bersamaan dengan itu, Habiburokhman juga merespons pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Menurut politikus Gerindra itu, pengunduran diri Febrie yang belakangan disebut-sebut dalam perkara batu bara tidak boleh memengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Pengunduran diri ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," jelas Habiburokhman.

Habiburrahman bersama jajaran Komisi III bahkan meminta seluruh aparat penegak hukum dan institusi keamanan negara tetap menjaga soliditas selama penanganan perkara berlangsung.

Menurut dia, Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI harus tetap kompak agar proses pemberantasan korupsi dapat berjalan secara optimal.

"Kami meminta dengan sangat agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI tetap solid, kompak, dan bersinergi rapat," tegas Habiburokhman.

Dia menilai seluruh instansi harus memiliki visi yang sama dalam mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi.

"Seluruh instansi ini harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di tanah air," katanya.

Habiburokhman juga mengingatkan agar pengusutan dugaan korupsi tersebut tidak boleh menimbulkan konflik antarlembaga penegak hukum.

Pasalnya, perkara yang tengah diusut melibatkan individu atau oknum, bukan institusi secara keseluruhan.

"Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar-institusi," jelas Habiburokhman.

Oleh karena itu, lanjut Habiburokhman, negara membutuhkan aparat penegak hukum yang tetap solid dalam menangani perkara tersebut.

Sumber utama Anda untuk berita mutakhir di bidang teknologi, kecerdasan buatan, energi, dan banyak lagi. Jelajahi masa depan teknologi dengan Arinstar! Tetap terinformasi, tetap terinspirasi!

Pencarian Cepat

Jelajahi konten kami yang dikuratori, tetap mendapat informasi tentang inovasi inovatif, dan perjalanan ke masa depan sains dan teknologi.

© Teknologi aplikasi cerdas

Kebijakan pribadi